Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cirebon dan 3 Kota Masuk Kategori PPKM Level 4, Simak Aturan Terbarunya

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan pemerintah.

Melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru PPKM.

Kemendagri menerbitkan aturan terbaru PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Aturann itu berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 di Solo: Makan di Restoran dan Belanja di Supermarket Dibatasi

Terdapat empat kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Terdapat sejumlah aturan terbaru pada PPKM Level 4.

Ilustrasi PPKM. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berikut sejumlah aturan pada PPKM Level 4 tersebut:

1. Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan ketat.

3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen penggunaan ballroom atau fasilitas kebugaran atau ruang rapat.

Baca juga: PPKM Level 3 di Banyumas Lokawisata Baturraden Tetap Buka, Simak Harga Tiket Masuk Terbarunya

Baca juga: Kabar Gembira, Ancol Tak Lagi Berlakukan Aturan Ganjil Genap Selama PPKM Level 3

4. Ada pengetatan operasional untuk restoran atau rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan.

Pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dapat diijinkan masuk.

Ilustrasi supermarket (pexels.com/Mehrad Vosoughi)

5. Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai pukul 18.00- 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi, namun hanya sampai Pukul 20.00.

Halaman
12