Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Operasional Mal & Bioskop di Wilayah PPKM Level 4, Berlaku sampai 28 Februari 2022

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana mal selama PPKM Level 4

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

PPKM diperpanjang selama sepekan, yaitu Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2/2022), dilaporkan Tribunnews.com.

Kebijakan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Bukit Grenden Magelang, Wisata Alam di Lereng Gunung Merbabu

Dalam Inmendagri tersebut tidak ada daerah yang berada di level 1.

Sementara itu, sejumlah daerah ditetapkan sebagai PPKM level 4.

Warga beraktifitas di Taman Suropati, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan 50 persen pengunjung pada area publik dan fasilitas umum saat PPKM level 3 untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di antaranya:

1. Jawa Barat

- Kota Cirebon

Baca juga: Tongseng Kepala Kambing Legendaris di Magelang, Sudah Jualan Lebih dari Setengah Abad

2. Jawa Tengah

- Kota Tegal

- Kota Magelang

3. Jawa Timur

- Kota Madiun

Aturan operasional mal di wilayah PPKM Level 4

Dilansir dari Kompas.com, mal di wilayah PPKM Level 4 diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  • Beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
  • Baik pengunjung, petugas, maupun staff mematuhi protokol kesehatan.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining.
  • Pengunjung berusia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
  • Anak-anak yang berusia 6-12 tahun harus menyertakan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tempat bermain anak-anak di dalam mal maksimal 35 persen.
Suasana wisata di Ketep Pass, Sawangan, Kabupaten Magelang, Senin (5/10/2020). (TRIBUNJOGJA.COM/Rendika Ferri)
Halaman
12