TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
PPKM diperpanjang selama sepekan, yaitu Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2/2022), dilaporkan Tribunnews.com.
Kebijakan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Bukit Grenden Magelang, Wisata Alam di Lereng Gunung Merbabu
Dalam Inmendagri tersebut tidak ada daerah yang berada di level 1.
Sementara itu, sejumlah daerah ditetapkan sebagai PPKM level 4.
Di antaranya:
1. Jawa Barat
- Kota Cirebon
Baca juga: Tongseng Kepala Kambing Legendaris di Magelang, Sudah Jualan Lebih dari Setengah Abad
2. Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Magelang
3. Jawa Timur
- Kota Madiun
Aturan operasional mal di wilayah PPKM Level 4
Dilansir dari Kompas.com, mal di wilayah PPKM Level 4 diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
- Baik pengunjung, petugas, maupun staff mematuhi protokol kesehatan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining.
- Pengunjung berusia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Anak-anak yang berusia 6-12 tahun harus menyertakan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak di dalam mal maksimal 35 persen.