Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Wisata Ragunan

Kebijakan Ganjil Genap di Taman Margasatwa Ragunan Ditiadakan

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sedang memberi makan satwa gajah saat simulasi pembukaan Taman Margasatwa Ragunan, Kamis (11/6/2020)

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

Baca juga: Info Lengkap Seputar Kartu Jackard, Alat Pembayaran di Taman Margasatwa Ragunan

Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Umumkan Syarat Kunjungan Selama PPKM Level 3

9. Jalan M.T Haryono

10. Jalan H.R Rasuna Said

11. Jalan D.I Panjaitan

12. Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Aturan Ganjil Genap ini berlaku selama PPKM Level 3 mulai 15-21 Februari 2022.

Mulai hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sistem Ganjil Genap tidak berlaku di hari libur nasional.

Tonton juga:

Baca juga: 10 Wisata Favorit di Indonesia Versi PeduliLindungi, Taman Margasatwa Ragunan Tempati Posisi Kedua

Baca juga: Kuota Terbatas, Simak Jam Buka Pendaftaran Online Taman Margasatwa Ragunan

(TribunTravel.com/Ratna)

Baca selengkapnya seputar Taman Margasatwa Ragunan, di sini.