Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Wisata Ragunan

Kebijakan Ganjil Genap di Taman Margasatwa Ragunan Ditiadakan

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sedang memberi makan satwa gajah saat simulasi pembukaan Taman Margasatwa Ragunan, Kamis (11/6/2020)

TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan sistem Ganjil Genap di Taman Margasatwa Ragunan ditiadakan.

Peniadaan sistem Ganjil Genap ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal ini juga diumumkan oleh pihak pengelola Taman Margasatwa Ragunan dalam akun Instagram @ragunanzoo.

Baca juga: 10 Nasi Goreng Enak di Jakarta, Sajian Kuliner Lezat Usai Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan

"Hallo sahabat ragunan, untuk kamu yang akan berkunjung weekend ini ke Taman Margasatwa Ragunan, kita sudah meniadakan Ganjil Genap ya. Jika selanjutnya ada perubahan akan kita infokan di sosial media kita," tulis akun @ragunanzoo.

Sebelumnya diketahui bahwa Taman Margasatwa Ragunan turut menerapkan sistem Ganjil Genap guna mengurai kemacetan.

Pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan. (Instagram/@ragunanzoo)

Sistem Ganjil Genap diberlakukan pada hari Jumat-Minggu untuk kendaraan roda dua dan empat.

Hari Jumat, sistem Ganjil Genap berlaku mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

Sementara hari Sabtu dan Minggu, berlaku mulai pukul 07.00-14.30 WIB.

Sebagai informasi, Taman Margasatwa Ragunan berlokasi di Jalan Harsono RM Nomor 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Ganjil Genap Berlaku di 13 Ruas Jalan DKI Jakarta

Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meski sistem Ganjil Genap di Taman Margasatwa Ragunan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan sistem ini di 13 ruas jalan.

Dari pantauan TribunTravel di akun Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (18/2), berikut 13 ruas jalan yang memberlakukan sistem Ganjil Genap.

1. Jalan M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

Baca juga: Info Lengkap Seputar Kartu Jackard, Alat Pembayaran di Taman Margasatwa Ragunan

Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Umumkan Syarat Kunjungan Selama PPKM Level 3

9. Jalan M.T Haryono

10. Jalan H.R Rasuna Said

11. Jalan D.I Panjaitan

12. Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Aturan Ganjil Genap ini berlaku selama PPKM Level 3 mulai 15-21 Februari 2022.

Mulai hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sistem Ganjil Genap tidak berlaku di hari libur nasional.

Tonton juga:

Baca juga: 10 Wisata Favorit di Indonesia Versi PeduliLindungi, Taman Margasatwa Ragunan Tempati Posisi Kedua

Baca juga: Kuota Terbatas, Simak Jam Buka Pendaftaran Online Taman Margasatwa Ragunan

(TribunTravel.com/Ratna)

Baca selengkapnya seputar Taman Margasatwa Ragunan, di sini.