TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan sistem Ganjil Genap di Taman Margasatwa Ragunan ditiadakan.
Peniadaan sistem Ganjil Genap ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal ini juga diumumkan oleh pihak pengelola Taman Margasatwa Ragunan dalam akun Instagram @ragunanzoo.
Baca juga: 10 Nasi Goreng Enak di Jakarta, Sajian Kuliner Lezat Usai Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan
"Hallo sahabat ragunan, untuk kamu yang akan berkunjung weekend ini ke Taman Margasatwa Ragunan, kita sudah meniadakan Ganjil Genap ya. Jika selanjutnya ada perubahan akan kita infokan di sosial media kita," tulis akun @ragunanzoo.
Sebelumnya diketahui bahwa Taman Margasatwa Ragunan turut menerapkan sistem Ganjil Genap guna mengurai kemacetan.
Sistem Ganjil Genap diberlakukan pada hari Jumat-Minggu untuk kendaraan roda dua dan empat.
Hari Jumat, sistem Ganjil Genap berlaku mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Sementara hari Sabtu dan Minggu, berlaku mulai pukul 07.00-14.30 WIB.
Sebagai informasi, Taman Margasatwa Ragunan berlokasi di Jalan Harsono RM Nomor 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Ganjil Genap Berlaku di 13 Ruas Jalan DKI Jakarta
Meski sistem Ganjil Genap di Taman Margasatwa Ragunan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan sistem ini di 13 ruas jalan.
Dari pantauan TribunTravel di akun Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (18/2), berikut 13 ruas jalan yang memberlakukan sistem Ganjil Genap.
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja