Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Karantina Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, 3 Hari Bagi yang Telah Vaksin Booster

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat

5. Bagi WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

- WNA berusia 12 - 17 tahun

- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas

- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

6. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, wajib melakukan vaksinasi

7. Bagi WNA, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada:

- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas dan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas

- WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat

- WNA yang belum melakukan vaksinasi dan akan melakukan perjalanan domestik, kemudian  melakukan penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit, dengan syarat mendapat izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia

Baca juga: Pembalap MotoGP Bebas Keluyuran di Mandalika Tanpa Karantina, Sandiaga Beri Penjelasan

Baca juga: Malaysia Akan Buka Perbatasan dan Perjalanan Tanpa Karantina Mulai Maret 2022

- Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun

- Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

8. WNI dan WNA wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan

9. Bagi karantina terpusat WNI dan WNA secara mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di Indonesia

10. Melakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam

Sekelompok pengguna jalan yang mengenakan masker (Matteo Jorjoson/Unsplash)

11. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam nomor 10 dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123