Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Turis Asing Sudah Boleh Masuk Indonesia, Simak Syarat Pengajuan Visa Kunjungan Wisata

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengajuan visa Indonesia

Kemudian para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga wajib menyertakan kartu atau sertifikat vaksinasi seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Saat ini, Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf, yakni karantina bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar di Wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran.

“Segala langkah yang disiapkan tentunya penuh dengan perhitungan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya. Kita juga akan terus memonitor jumlah pergerakan kasus konfirmasi secara harian, tapi harapan saya masyarakat Bali benar-benar bisa terbantu dengan kebijakan ini, asalkan kita semua bisa disiplin,” pungkasnya.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Tokyo-Bali, Ini Harga Tiketnya

Baca juga: Syarat Terbaru Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia, Berlaku Mulai 3 Februari 2022