Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Turis Asing Sudah Boleh Masuk Indonesia, Simak Syarat Pengajuan Visa Kunjungan Wisata

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengajuan visa Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi telah mengizinkan turis asing masuk ke Indonesia.

Namun turis asing hanya bisa masuk ke Indonesia melalui dua pintu masuk saja yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris menuturkan bahwa turis asing bisa mengunjungi daerah lain, namun secara bersyarat.

Turis asing hanya bisa berwisata ke daerah lain dengan mengantongi visa kunjungan wisata B211A, lapor TribunJateng.com.

Baca juga: Ketagihan Traveling Berdua, Intip Foto-Foto Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati Jelajahi Indonesia

Amran menjelaskan, mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Instagram/baliairport)

Ditjen Imigrasi terus mengikuti peraturan yang berlaku yang tertuang dalam Peraturan Menkumham (Permen) Nomor 34 Tahun 2021 dan Surat Edaran (Se) Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

"Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," kata Amran.

Amran melanjutkan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan untuk calon turis asing yang ingin masuk ke Indonesia.

Oleh sebab itu nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar.

"Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen," ujar Amran.

Bagi turis asing yang hendak masuk ke Indonesia, simak dulu syarat atau cara mendapatkan visa kunjungan wisata B211A ini:

1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan.

2. Surat penjaminan dari penjamin.

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga) bulan terakhir.

Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar.

Halaman
123