Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Turis Asing Sudah Boleh Masuk Indonesia, Simak Syarat Pengajuan Visa Kunjungan Wisata

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengajuan visa Indonesia

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

5. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.

7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

Ilustrasi pengajuan visa Indonesia (Flickr/bastamanography)

"Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 (enam) bulan berada di Indonesia," kata Amran.

"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," terusnya.

Lebih lanjut, turis asing yang ingin pulang ke negara asal tak perlu melewati Bali atau Kepulauan Riau.

Turis asing yang mengantongi visa kunjungan wisata B211A ini nanti bisa pulang ke negara asal melalui daerah lain.

"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," kata Amran.

Baca juga: Garuda Indonesia Resmi Buka Kembali Penerbangan Internasional Rute Narita-Denpasar

Baca juga: Bali Buka Penerbangan Internasional, Simak Syarat Masuk ke Indonesia

Alasan Dibukanya Pintu Penerbangan Internasional ke Bali

Diwartakan TribunJogja.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa dibukanya pintu penerbangan internasional ke Bali untuk meningkatkan kembali perekonomian di Pulau Bali yang terdampak Covid-19.

Meski demikian, pembukaan penerbangan internasional tersebut akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.

Luhut menuturkan bahwa turis asing yang masuk ke Bali wajib melakukan karantina sesuai dengan pedoman SE Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan.

“Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa bangkit kembali. Saya juga titip kepada semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Satgas Covid-19 karena ini semua tidak ada artinya kalau kita tidak disiplin," kata Luhut.

Halaman
123