TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terbaru untuk para pelaku perjalanan udara internasional yang akan masuk ke Indonesia.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022.
Aturan baru terkait penerbangan internasional masuk ke Indonesia berlaku efektif mulai 3 Februari 2022.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia dapat kembali pulih secara perlahan.
Baca juga: Singapore Airlines Akan Buka Penerbangan ke Bali 16 Februari, Tiket Pesawat Sudah Bisa Dipesan
Tentunya, dengan tetap mengutamakan kesehetan dan keselamatan bersama.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @garuda.indonesia, berikut persyaratan terbaru penerbangan internasional masuk ke Indonesia.
Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk
1. Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diperbolehkan masuk ke Indonesia
2. Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk adalah yang memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
• WNA yang sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 yaitu pemegang Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca juga: Wings Air Segera Layani Penerbangan Semarang-Pontianak, Tarifnya Mulai 794 Ribuan
• Khusus tujuan wisata menuju Denpasar, Bali hanya diperbolehkan wisatawan dengan kewarganegaraan Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
• WNA yang sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA).
• WNA yang mendapatkan pertimbangan/ izin khusus secara tertulus dari Kementerian/ Lembaga.
• Delegasi negara-negara anggota G20.
Persyaratan Tes RT-PCR