TRIBUNTRAVEL.COM - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah membuka pintu kedatangan internasional, Jumat (4/2/2022).
Sehingga para pelaku perjalanan luar negeri kini sudah bisa memasuki Indonesia secara bersyarat.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 04 Tahun 2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan luar negeri yang ingin memasuki Indonesia.
Baca juga: 4 Vila Murah di Tanah Lot Bali Mulai Rp 400 Ribuan per Malam, Cocok untuk Valentine Bareng Pasangan
Simak syarat berkunjung ke Indonesia yang dilansir TribunTravel dari akun Instagram @garuda.indonesia.
1. Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia
2. WNA yang diperbolehkan masuk adalah yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- WNA yang sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 yaitu pemegang Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Khusus tujuan wisata menuju Denpasar, Bali hanya diperbolehkan wisatawan dengan kewarganegaraan Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatam, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
- WNA yang sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA)
- WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
- Delegasi negara-negara anggota G20
Kemudian, bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang ingin memasuki Indonesia wajib untuk melakukan tes RT-PCR.
Meraka harus menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia.
Para pelaku perjalanan luar negeri juga harus memiliki sertifikat atau kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap apabila ingin masuk ke Tanah Air.
Sedangkan saat tiba di Indonesia, mereka wajib karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun syarat karantina bagi WNI dan WNA penumpang internasional yang akan masuk ke Indonesia, harus dilakukan selama 7x24 jam untuk mereka yang sudah vaksin Covid-19 dosis pertama, serta 5x24 jam untuk mereka yang sudah vaksin dosis lengkap.
Setiap penumpang juga diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi form e-HAC Internasional.
Baca juga: Pertama Kali Mencoba Flying Board Saat Liburan di Bali, El Rumi: Its My Dream Mba, Not Him!
Baca juga: Bali Akan Buka Kembali Kunjungan Wisatawan Asing yang Sudah Mengantongi e-Visa
Maskapai Garuda Indonesia Layani Penerbangan ke Bali
Sehubungan dengan hal tersebut, maskapai penerbangan Garuda Indonesia juga telah kembali melayani penerbangan internasional reguler perdana ke Bali pada Kamis (3/2/2022).
Beroperasinya maskapai Garuda Indonesia ini seiring dengan dibukanya kembali penerbangan internasional tujuan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.