Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Daftar 9 Negara yang Berlakukan Vaksin Booster Sebagai Syarat Berkunjung

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Vienna, Austria

Dewan Menteri di Kuwait mengumumkan di Twitter bahwa orang yang telah divaksinasi lebih dari sembilan bulan sebelumnya tidak akan lagi dianggap "vaksinasi penuh".

Dalam sebuah pernyataan, pihak berwenang mengatakan: "Vaksin Covid-19 Negara Bagian Kuwait selama sembilan bulan sejak tanggal itu akan dianggap divaksinasi tidak lengkap kecuali mereka menerima suntikan penguat Covid-19 ketiga yang disetujui."

Perjalanan ke negara itu terus dibatasi untuk "keperluan saja" dan aturan karantina akan berlaku.

9. Austria

Austria akan kembali menerima kunjungan wisatawan asing mulai 13 Desember mendatang. (Unsplash/Dan V)

Austria memiliki sejumlah aturan sendiri yang dijuluki "2-G", untuk menentukan apakah orang dianggap divaksinasi penuh untuk kegiatan tertentu.

Ini bervariasi tergantung pada apakah pelancong memasuki negara atau sudah di negara itu.

Berdasarkan situs web pariwisata Austria mengatakan: "Mulai 1 Februari 2022, vaksinasi dua dosis hanya berlaku selama 180 hari ketika berada di Austria (pengecualian: 210 hari untuk anak di bawah 18 tahun)."

"Namun, untuk memasuki 270 hari tetap berlaku. Vaksinasi booster berlaku selama 270 hari di kedua skenario."

Artinya, orang tidak perlu melakukan booster jab jika mereka divaksinasi dalam 270 hari sebelumnya untuk memasuki negara tersebut, tetapi jika mereka disuntik lebih dari 180 hari sebelumnya mereka mungkin tidak dapat mengakses beberapa fasilitas umum.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Catat! Jadwal dan Syarat Vaksin Booster di Jogja Bay Waterpark

Baca juga: Filipina Bersiap Membuka Kembali Pintu Kedatangan untuk Turis Asing yang Sudah Vaksin