Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Daftar 9 Negara yang Berlakukan Vaksin Booster Sebagai Syarat Berkunjung

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Vienna, Austria

Belum ada konfirmasi apakah aturan ini nantinya akan berlaku untuk seluruh Hawaii.

5. Yunani

Pada 5 Januari, Menteri Kesehatan Yunani Thanos Plevris mengumumkan bahwa sertifikasi vaksinasi hanya akan berlaku selama tujuh bulan setelah dosis terakhir vaksin.

Setiap orang yang belum menerima booster setelah jangka waktu tujuh bulan akan dianggap tidak divaksinasi pada 1 Februari.

FCDO menyatakan: "Ini tidak mempengaruhi perjalanan internasional atau masuk ke Yunani, tetapi tindakan 'tidak divaksinasi' domestik akan berlaku di Yunani."

Orang yang belum divaksinasi di Yunani tidak diizinkan memasuki restoran dalam ruangan, klub malam, teater, museum, pusat kebugaran, dan stadion.

Mereka harus menunjukkan tes negatif untuk mengunjungi tempat lain seperti toko.

Baca juga: Aturan Baru, Semua Turis Asing Wajib Vaksin Booster untuk Masuk ke 8 Negara Ini

6. Belanda

Amsterdam, Belanda (Matheus Frade /Unsplash)

Pemerintah Belanda mengatakan orang dengan sertifikat yang lebih tua dari sembilan bulan akan diminta untuk mendapatkan suntikan booster agar dianggap divaksinasi penuh.

Semua orang yang tidak memenuhi ini akan diminta untuk mengikuti persyaratan masuk tambahan.

Aturan secara resmi mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

7. Kroasia

Kroasia juga telah membuat keputusan untuk membuat status vaksin tidak valid setelah sembilan bulan.

Ini berarti, untuk dianggap divaksinasi penuh di Kroasia, pelancong memerlukan bukti telah menerima suntikan booster.

Baca juga: Aturan Perjalanan ke Inggris Mulai 11 Februari, Pelancong dengan Vaksin Penuh Tak Perlu Tes Covid-19

Ilustrasi permukiman di Kota Legrad, Kroasia. (Flickr/Chris Urbanowicz)

8. Kuwait

Halaman
1234