3. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.
4. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan.
5. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang yaitu:
- Area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan,
- Ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan,
- Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan, dan
- Memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup.
Baca juga: Travel Bubble Singapura dan Hong Kong Akan Dibuka Mulai Mei 2021
Baca juga: Travel Bubble Bandara Selandia Baru dan Australia Resmi Diberlakukan, Keluarga Saling Bertemu
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito jika dibukanya travel bubble Indonesia dan Singapura ini dilakukan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan sektor pariwisata.
Namun tetap saja dengan dibukanya travel bubble tersebut diiringi dengan protokol kesehatan yang telah diatur ketat.
“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku dalam siaran pers, Selasa (25/1/2022) yang dikutip TribunTravel dari TribunMedan.com.
Lebih lanjut, Wiku menyebutkan jika mekanisme tersebut nantinya dapat dipakai untuk memisahkan antara pelancong yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.
Ini juga disertai dengan pembatasan interaksi antara pelancong dalam satu kelompok yang sama untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: Akhirnya Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Cek Lokasi Pintu Masuk Bagi PPLN
Baca juga: Masih Pandemi, Skema Travel Bubble Akan Diterapkan saat MotoGP Mandalika