TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia dan Singapura telah membuka travel bubble, Senin (24/1/2022).
Kedua negara ini memulai kebijakan tersebut untuk memacu perekonomian seiring kasus Omicron yang semakin bertambah.
Kebijakan baru tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dan Singapura di masa pandemi Covid-19.
Sementara ini pengaturan travel bubble Indonesia dan Singapura dikhususkan pada perjalanan antara Batam-Bintan-Singapura.
Sedangkan kota-kota lain masih akan fokus untuk meningkatkan pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnnya, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Untuk kedatangan dapat melalui terminal ferry Nongsapura, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga: Swiss Buka Travel Bubble Perjalanan Udara dengan India, Ini Syarat Bagi Calon Penumpang
Dilaporkan Kompas.com, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Buralimar mengatakan jika pihaknya sudah menyiapkan beberapa persiapan untuk menyambut wisatawan.
Seperti menyiapkan petugas imigrasi, polisi, bea cukai, dan Satgas Covid-19 di daerah Batam serta nasional untuk berjaga-jaga di area pelabuhan.
Untuk menggunakan kebijakan travel bubble ini, ada syarat khusus bagi pelancong.
Diwartakan Bangkok Post, pelancong harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis penuh dan memiliki asuransi perjalanan sebesar 30.000 dolar Singapura (sekira Rp 319 juta) dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta Blue Pass.
Pelancong juga harus membawa dokumen hasil negatif Tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Selain itu, ada syarat lain yang perlu traveler ketahui.
Melansir dari laman covid19.go.id, berikut sejumlah persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble:
1. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup:
- Tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan,
- Tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat), dan
- Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).
2. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi.