Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Akhirnya Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Cek Lokasi Pintu Masuk Bagi PPLN

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara

TRIBUNTRAVEL.COM - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dan Singapura di masa pandemi Covid-19.

SE yang berlaku mulai 24 Januari 2022 ini dikeluarkan seiring dengan dibukanya kembali sektor pariwisata.

Sementara itu, kebijakan travel bubble tersebut akan diberlakukan sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan jika dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.

“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku dalam siaran persnya, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Sempat Ditangguhkan, VTL Malaysia-Singapura Dibuka Kembali Mulai 21 Januari

Ilustrasi travel bubble. (Foreign Policy)

Menurut Wiku, mekanisme ini nantinya akan memisahkan pelancong yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

Pemerintah Indonesia bahkan sudah menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat, lanjut Wiku.

Melansir dari laman covid19.go.id, berikut sejumlah persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble:

1. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup:

  • Tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan,
  • Tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat), dan
  • Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).

2. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi.

3. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.

4. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan.

5. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang yaitu:

  • Area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan,
  • Ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan,
  • Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan, dan
  • Memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup.
Ilustrasi penumpang pesawat duduk di kabin (Pixabay/RyanMcGuire)

Baca juga: Syarat Perjalanan Bebas Karantina dari Singapura ke Bintan dan Batam

Selain itu ada beberapa protokol kedatangan yang diatur dalam sistem Travel Bubble antara Indonesia-Singapura, diantaranya:

1. Ada dua pintu masuk (bagi pelaku perjalanan luar negeri/ PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan, yakni; Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Halaman
12