Bagi turis asing yang ingin masuk ke Austria, paspor vaksin hanya berlaku selama 270 hari setelah suntikan vaksin dosis kedua diterima.
Namun mulai 1 Februari 2022 akan dipersingkat menjadi 180 hari.
Hanya berjarak enam bulan setelah itu turis asing diperlukan vaksin booster untuk berkunjung.
Baca juga: Negara Turki Ganti Nama Jadi Turkiye, Salah Satu Alasannya Gara-gara Kalkun
7. Belgia
Mulai 1 Maret 2022, sertifikat vaksin hanya akan berlaku selama 150 hari setelah turis asing mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua.
Komite Konsultasi Belgia mengatakan: "Ini berarti bahwa siapa pun yang divaksinasi dengan satu dosis (hanya Janssen) atau dua dosis (Pfizer/BioNTech, Moderna, AstraZeneca/Oxford) sebelum 1 Oktober harus mendapat suntikan booster sebelum 1 Maret."
"Jika tidak, validitas sertifikat vaksinasi akan kedaluwarsa."
8. Dubai
Uni Emirat Arab adalah negara pertama yang melarang turis asing masuk jika tidak menerima tiga suntikan vaksin.
Pada 10 Januari, semua turis asing yang memasuki Dubai belum dianggap sepenuhnya divaksinasi kecuali mereka memiliki booster.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia pada 2022, Adakah Indonesia?
Baca juga: Jerman Tambahkan 93 Negara Dalam Daftar Wilayah Berisiko Tinggi COVID-19