Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Baru, Semua Turis Asing Wajib Vaksin Booster untuk Masuk ke 8 Negara Ini

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amsterdam, Belanda

Sejak 15 Januari 2022, semua turis asing yang telah divaksinsi Covid-19 dosis lengkap lebih dari tujuh bulan harus menunjukkan bukti vaksin booster mereka untuk masuk ke Prancis.

Champs Elysees, Paris, Prancis (Unsplash/Flynn Zhou)

3. Yunani

Pada 5 Januari, Menteri Kesehatan Yunani, Thanos Plevirs mengumumkan bahwa sertifikat vaksin hanya akan berlaku selama tujuh bulan setelah dosis terakhir vaksin diberikan.

Semua turis asing yang tidak menerima suntikan booster dalam jangka waktu tujuh bulan dianggap tidak divaksinasi.

Saat ini, aturan itu tidak terlalu berdampak pada turis asal Inggris karena tidak ada persyaratan untuk divaksinasi untuk memasuki Yunani.

Sedangkan turis asal Inggris hanya perlu menunjukkan bukti tes negatif Covid-19.

Namun ada kemungkinan aturan tersebut akan berubah dalam beberapa bulan ke depan.

Baca juga: Spanyol Perpanjang Pembatasan Bagi Turis Schengen, Indonesia Tak Masuk Negara Berisiko Tinggi

4. Belanda

Mulai 1 Februari mendatang, Belanja hanya akan menerima kunjungan turis asing yang bisa menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap yang diberikan dalam sembilan bulan terakhir.

Ini termasuk dosis booster yang telah disuntikkan.

Amsterdam, Belanda (Matheus Frade /Unsplash)

5. Swiss

Termasuk Swiss, negara ini juga memberlakukan kebijakan tersebut.

Turis asing yang ingin masuk ke Swiss perlu mendapatkan vaksin booster dalam waktu 270 hari setelah menerima vaksinasi dosis keduanya.

Seperti di Belanda, paspor vaksin dengan dua tusukan hanya berlaku selama sembilan bulan.

6. Austria

Halaman
123