Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Baru, Semua Turis Asing Wajib Vaksin Booster untuk Masuk ke 8 Negara Ini

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amsterdam, Belanda

TRIBUNTRAVEL.COM - Beberapa negara di dunia telah mengeluarkan kebijakan baru untuk turis asing yang ingin memasuki negara tersebut.

Satu di antaranya adalah kewajiban vaksin booster.

Negara-negara ini telah mengonfirmasi bahwa turis asing hanya bisa berkunjung apabila telah mendapatkan suntikan vaksin booster.

Aturan tersebut berlaku untuk semua turis luar negeri termasuk yang berasal dari Inggris, di mana Menteri Transportasi, Grant Shapps mengatakan jika mereka harus divaksin tiga kali untuk liburan ke luar negeri.

Diwartakan The Sun, Selasa (25/1/2022), saat ini ada delapan negara yang telah memberlakukan kebijakan tersebut guna mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Syarat Terbaru Penerbangan ke Luar Negeri Naik Garuda Indonesia, Perhatikan Negara Tujuan

Berikut daftar negara yang memberlakukan aturan baru, turis asing wajib vaksin booster untuk berkunjung.

1. Spanyol

Gran Via, Madrid, Spanyol (Unsplash/Jorge Fernández Salas)

Saat ini, turis asing yang ingin memasuki Spanyol harus sudah mendapatkan suntikan booster.

Namun, mulai 1 Februari 2022 Spanyol hanya mengizinkan warga Inggris yang masuk negara tersebut yang telah divaksin Covid-19 dalam 270 hari terakhir kunjungan.

Siapa pun yang menerima vaksinasi dosis kedua lebih dari sembilan bulan yang lalu harus memiliki suntikan booster untuk diizinkan masuk.

Booster harus diberikan lebih dari 14 hari sebelum bepergian.

2. Prancis

Prancis menerapkan kebijakan yang sama.

Turis asing yang ingin memasuki Prancis harus sudah mendapatkan vaksin booster.

Jika tidak, mana tak bisa memasuki Prancis.

Halaman
123