TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Garuda Indonesia mengumumkan syarat terbaru untuk penerbangan internasional.
Adapun ketentuan tersebut didasarkan pada kebijakan pemerintah serta otoritas terkait dalam menindaklanjuti peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Oleh sebab itu, traveler yang hendak melakukan perjalanan internasional menggunakan maskapai Garuda Indonesia, dapat menyimak ketentuan-ketentuan berikut ini.
Dilansir TribunTravel dari laman resmi Garuda Indonesia, Selasa (18/1/2022), berikut sejumlah aturan persyaratan masuk negara tujuan:
Tokyo - Haneda International Airport (HND) & Osaka - Kansai International Airport (KIX)
Mulai 1 Juli 2021 berlaku ketentuan karantina bagi WNI yang tiba di Jepang dapat diakses di sini.
Seoul - Incheon International Airport (ICN)
Hasil tes RT-PCR harus dikeluarkan dari Fasilitas Kesehatan yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia dapat di lihat di sini
Amsterdam - Schipol International Airport (AMS)
Penumpang menuju Amsterdam diharuskan mengisi Negative Test Declaration Form [download di sini] dan Traveler public health declaration [download di sini]
Australia - Melbourne International Airport (MEL), Perth International Airport (PER) & Sydney International Airport (SYD)
Mulai 31 December 2021, Negara bagian New South Wales Australia (Sydney) memberlakukan protokol kesehatan baru untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi penuh yang tiba di Sydney, informasi lebih rinci dapat dilihat di sini.
TONTON JUGA:
Arab Saudi
- Penumpang harus memiliki tes PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil paling lambat 72 jam sebelum keberangkatan.