2. Tarif Penitipan Kendaraan
- Bus besar, truk besar, dan mobil box besar Rp 15.000
- Bus kecil, truk kecil, mobil box kecil, dan pick up besar Rp 12.500
- Mobil sedan, minibus atau sejenis, termasuk dalam bentuk pick up kecil Rp 6.000
- Sepeda motor dan kendaraan roda tiga Rp 3.000
- Sepeda Rp 1.000
Pembayaran Tiket Masuk menggunakan Kartu Jakcard Bank DKI
- Kartu Jakcard bisa dibeli di semua loket Taman Margasatwa Ragunan
- Topup Saldo minimum Rp 10.000 (maksimal saldo kartu Rp 1.000.000)
- Topup bisa dilakukan di semua Loket Taman Margasatwa Ragunan, Halte Busway
- Kartu Jakcard bisa digunakan di Taman Margasatwa Ragunan, Monumen Nasional, Museum Kota Tua dan Transjakarta.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Lion Air Bagi Ibu Hamil, Wajib Sertakan Surat Keterangan Dokter
Syarat Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan
Melansir dari Kompas.com, Taman Margasatwa Ragunan kini memberlakukan kebijakan sebagai berikut:
1. Wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR.
2. Warga luar KTP DKI Jakarta sudah bisa berkunjung.