TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group mengumumkan syarat penerbangan terbaru bagi ibu hamil.
Melalui akun Instagram @lionairgroup, maskapai tersebut mengimbau kepada ibu hamil untuk memahami sejumlah aturan yang telah ditentukan sebelum melakukan penerbangan.
Tentunya, hal itu bertujuan demi keamanan dan kenyamanan bagi ibu hamil maupun seluruh penumpang selama terbang bersama Lion Air.
Menurut unggahan, penumpang dengan kehamilan tunggal tanpa komplikasi wajib menyertakan surat pernyataan dan surat keterangan dokter.
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia untuk Rute Internasional, Berlaku Mulai Januari 2022
Syarat tersebut berlaku bagi penumpang yang usia kehamilannya kurang dari 35 minggu.
Sedangkan bagi penumpang yang usia kehamilannya lebih dari 35 minggu, dilarang untuk melakukan penerbangan.
Begitu pula bagi penumpang kehamilan kembar tanpa komplikasi yang usia kehamilannya kurang dari 31 minggu.
Mereka yang berada di kategori ini juga wajib menyertakan surat pernyataan dan surat keterangan dari dokter.
Sementara bagi penumpang yang usia kehamilannya lebih dari 31 minggu, tidak diizinkan untuk terbang.
Baca juga: Lion Air Sediakan Tes PCR Rp 380 Ribu & Antigen Rp 35 Ribu di Sumut, Cek Lokasinya
Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, 35 Persen Karyawan Lion Air Group Dirumahkan
Perlu dicatat, surat keterangan dokter memiliki masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan.
Surat tersebut harus menyatakan bahwa penumpang sehat dan layak terbang.
Selain itu, surat juga menyertakan keterangan usia kehamilan dalam minggu dan tanggal perkiraan persalinan.
Tes PCR Murah Lion Air Cuma Rp 195 Ribu
Berencana melakulan perjalanan udara?
Lion Air Group nampaknya bisa menjadi pilihan maskapai yang tepat.
Baca juga: Cara Reschedule Tiket Pesawat Lion Air via Traveloka, Simak Ketentuannya