4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
WNA yang sudah berada di Indonesia apabila akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun Internasional wajib untuk melakukan vaksinasi.
Baca juga: Profesor Jepang Ciptakan Layar TV Jilat Agar Pemirsa Bisa Cicipi Kuliner Berbagai Negara
Baca juga: Pelaku Perjalanan dari Prancis dan 13 Negara Dilarang Masuk Indonesia untuk Sementara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini".
Baca tanpa iklan