Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kebijakan Baru, Simak Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Adapun tiga kriteria WNA dari luar negeri yang dilarang masuk ke Indonesia.

Dan salah satunya adalah Afrika Selatan, tempat di mana ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron pertama kali.

Baca juga: 9 Negara yang Larang Perayaan Tahun Baru 2022, Termasuk Indonesia yang Tutup Seluruh Alun-alun

Baca juga: Negara Manakah yang Pertama Kali Menyambut Tahun Baru 2022?

Berikut daftarnya:

1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis.

2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi , Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

Pengecualian bagi WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia

1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang disebutkan di atas.

2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Sosial

3. Sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti Travel Coridor Arrangement (TCA)

Halaman
123