Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pelaku Perjalanan dari Prancis dan 13 Negara Dilarang Masuk Indonesia untuk Sementara

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020)

TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia menutup sementara pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron.

Setidaknya terdapat 14 negara yang warganya dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan 4 Januari 2022.

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa WNA dari 14 negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dilarang berkunjung ke Indonesia.

Adapun 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia adalah sebagai berikut, dirangkum TribunTravel dari KompasTravel.

Baca juga: Penumpang dan Pramugari Maskapai Singapura Diduga Pesta di Pesawat, Videonya Viral di Medsos

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara (Anete L?si?a/Unsplash)

Negara atau wilayah yang mengonfirmasi adanya transmisi virus varian Omicron:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Norwegia

4. Prancis

Baca juga: Terlambat Boarding, Seorang Wanita Nekat Lari ke Landasan Pacu untuk Hentikan Pesawat

Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron:

5. Angola

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

Halaman
12