TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia menutup sementara pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron.
Setidaknya terdapat 14 negara yang warganya dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan 4 Januari 2022.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa WNA dari 14 negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dilarang berkunjung ke Indonesia.
Adapun 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia adalah sebagai berikut, dirangkum TribunTravel dari KompasTravel.
Baca juga: Penumpang dan Pramugari Maskapai Singapura Diduga Pesta di Pesawat, Videonya Viral di Medsos
Negara atau wilayah yang mengonfirmasi adanya transmisi virus varian Omicron:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Prancis
Baca juga: Terlambat Boarding, Seorang Wanita Nekat Lari ke Landasan Pacu untuk Hentikan Pesawat
Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron:
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi