TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia kembali memperketat masuknya pelaku perjalanan internasional.
Kali ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan baru yang resmi diberlakukan mulai Jumat (7/1/2022) itu diterbitkan guna mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2.
Dalam kebijakan yang tertuang pada SE tersebut, satu di antaranya ialah mengenai penutupan pintu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari 14 negara tertentu.
Sejumlah WNA yang datang dari 14 negara ini atau yang tercatat sebagai 'pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari' maka dilarang memasuki Indonesia.
Baca juga: Denmark Hapus 10 Negara Afrika Selatan dari Daerah Varian Virus, Kini Tak Lagi Karantina
Daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Prancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
Baca tanpa iklan