12. Inggris
13. Denmark
Setiap WNA yang ingin masuk ke Indonesia namun memiliki riwayat perjalanan dari 13 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, maka petugas Imigrasi Indonesia akan menolak kedatangannya.
Mereka akan dilakukan pengecekan di bagian Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia.
Menurut laporan Kompas.com, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional jadi 14 Hari
Pemerintah sedang mempertimbangkan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional.
Hal ini dilakukan sehubungan lonjakan jumlah WNI yang pulang ke Tanah Air.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, "perjalanan luar negeri memang tetap karantina 10 hari, apalagi beberapa hari ini ada peningkatan ke luar negeri.
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional Desember 2021, Tujuan Singapura hingga Eropa
Baca juga: Syarat Masuk Korea Selatan, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari
Tonton juga:
Makanya kami lihat perkembangan satu minggu, kalau meningkat tanggal satu akan menambah karantina jadi 14 hari."
"Tapi ini opsional. Kita berharap agar tetap menunda perjalanan ke luar negeri,” ujar Budi, dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12/2021).
Keputusan ini, merujuk pada perkembangan situasi pandemi global yang terus bergejolak.
Varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu, kini dilaporkan telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia.
Dalam kurun waktu dua minggu terjadi kenaikan kasus Omicron di seluruh dunia yang signifikan.