Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Catat, WNA yang Pernah Singgah di 13 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru terkait pelaku perjalanan internasional, khususnya bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki Indonesia.

Aturan baru ini diberlakukan mulai 25 Desember 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Aturan perjalanan internasional diterbitkan dalam upaya menyikapi munculnya varian baru Omicron.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Internasional ke Amerika Serikat, Termasuk yang Sudah Vaksin

Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari 13 negara ini dilarang memasuki Indonesia.

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Norwegia

4. Angola

5. Zambia

6. Zimbabwe

7. Malawi

8. Mozambique

9. Namibia

10. Eswatini

11. Lesotho

Halaman
123