TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru terkait pelaku perjalanan internasional, khususnya bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki Indonesia.
Aturan baru ini diberlakukan mulai 25 Desember 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Aturan perjalanan internasional diterbitkan dalam upaya menyikapi munculnya varian baru Omicron.
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Internasional ke Amerika Serikat, Termasuk yang Sudah Vaksin
Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari 13 negara ini dilarang memasuki Indonesia.
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Angola
5. Zambia
6. Zimbabwe
7. Malawi
8. Mozambique
9. Namibia
10. Eswatini
11. Lesotho