Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Masuk Korea Selatan, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di kawasan Incheon, Korea Selatan, Jumat (5/9/2014) siang.

TRIBUNTRAVEL.COM - Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Korea (KDCA) belum lama ini menyampaikan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan internasional yang ingin memasuki Korea Selatan.

Bagi semua pelaku perjalanan internasional baik itu warga Korea Selatan maupun turis asing yang tiba di Korea Selatan harus menjalani masa karantina selama 10 hari.

Karantina dapat dilakukan di fasilitas penginapan sementara maupun di rumah.

Warga negara Korea Selatan dan turis asing yang tinggal dalam jangka panjang akan diizinkan untuk karantina di rumah.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Internasional, 11 Negara Dilarang Masuk dan Durasi Karantina Ditambah

Sedangkan turis asing yang tinggal dalam jangka pendek harus dikarantina di fasilitas sementara yang dipilih oleh pemerintah.

Myeongdong, satu tempat belanja terbaik di Korea Selatan (Gambar oleh tragrpx dari Pixabay)

Aturan terbaru terkait masa karantina ini efektif diberlakukan mulai Jumat (3/12/2021) sampai Kamis (16/12/2021).

Dilaporkan Bangkok Post, Seoul saat ini tengah berjuang menekan penyebaran varian baru SARS-CoV-1 B.1.1.529 atau Omicron setelah mengonfirmasi adanya kasus pertama.

Markas Pusat Pengendalian Penyakit mengadakan pertemuan pada hari Rabu setelah negara itu mengkonfirmasi kasus infeksi varian Omicron pertamanya yang menghasilkan langkah-langkah untuk memblokir virus memasuki Korea Selatan, lapor Pulse.

Selain kebijakan karantina, semua pelaku perjalanan internasional yang masuk Korea Selatan juga wajib menjalani RT-PCR sebanyak tiga kali.

Tes pertama dilakukan sebelum kedatangan di Korea Selatan.

Tes kedua dilakukan setibanya di Korea Selatan.

Sedangkan tes ketiga dilakukan sebelum masa karantina berakhir.

Korea Selatan juga telah menambahkan daftar negara berisiko tinggi, yaitu Nigeria.

Baca juga: Cegah Virus Corona Varian Baru Omicron, Swiss Tambah Daftar Negara yang Wajib Karantina

Baca juga: Aturan Terbaru Umrah Bagi Jemaah Indonesia, Tak Perlu Karantina dan Vaksin Booster

Tonton juga:

Sehingga mulai Jumat pekan lalu, turis asing dari Nigeria tidak diizinkan memasuki Korea Selatan.

Halaman
12