Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

Aturan Nonton Bioskop Selama Liburan Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Hanya 50 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi nonton sendirian di bioskop

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin nonton film di bioskop selama liburan Natal dan Tahun Baru?

Ada aturan yang harus kamu tahu sebelum nonton film di bioskop.

Aturan terbaru ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Syarat Terbang Naik Super Air Jet Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2022

Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Mulai 2 April 2021, setelah satu tahun tutup akibat pandemi Covid-19, tujuh bioskop di Kota Surabaya kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ketujuh bioskop tersebut yakni Ciputra World XXI, Grand City XXI, Pakuwon Mall XXI, Royal XXI, Transmart Rungkut XXI, Tunjungan 5 XXI, dan Galaxy XXI. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: Harga Tiket Wahana Dusun Semilir Terbaru untuk Liburan Natal dan Tahun Baru

SE ini berlaku mulai besok 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," bunyi SE tersebut dikutip dari laman Covid19.go.id, Kamis (23/12/2021).

Selain soal menonton bioskop, SE ini juga mengatur operasional tempat wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan.

Disebutkan bagi tempat wisata, taman rekreasi, dan hiburan yang memiliki manajemen pengelolaan dapat beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen untuk zona hijau, dan 25 persen untuk zona kuning.

Sementara, untuk tempat wisata umum, area publik, taman umum dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan, disarankan untuk ditutup atau dibatasi jumlah pengunjungnya secara ketat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pemerintah daerah nantinya akan melakukan pengawasan dan pengendalian dari unsur aparat pengawasan di amsing-masing daerah.

SE Kemenparekraf ini juga melarang seluruh tempat usaha atau destinasi wisata menyelenggarakan acara perayaan tahun baru baik di area indoor maupun outdoor.

Aturan Makan di Restoran saat Nataru

Ilustrasi pengunjung yang menikmati makanan di luar ruangan (Pexels /Pixabay)

Baca juga: Penumpang Wajib Tahu, Ini 3 Syarat Naik Bus Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2022

Selain itu, SE ini mengatur pula soal aturan makan dine-in di restoran, cafe, bar dan sejenisnya.

Restoran, cafe, dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Restoran, cafe, bar dan sejenisnya yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada fasilitas hotel, gedung, toko, pusat perbelanjaan atau mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Restoran, cafe, bar dan sejenisnya dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat Lengkap Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2022

Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

Halaman
12