Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

Aturan Perjalanan Darat Lengkap Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2022

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan uji coba pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor pribadi di persimpangan Jalan Tamblong-Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan darat terbaru yang berlaku selama liburan Natal dan tahun baru 2022.

Aturan ini dibuat untuk mengatur mobilitas masyarakat saat liburan Natal dan tahun baru.

Dalam hal ini, Pemerintah mengatur mobilitas masyarakat dengan aturan tertulis yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan dari Luar Negeri saat Nataru

Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Berikut aturan perjalanan darat terbaru selama liburan Natal dan tahun baru:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas

Ilustrasi perjalanan darat dengan kendaraan pribadi (pexels.com/JESHOOTS.com)

Syarat di atas berlaku untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kereta api antarkota.

Sementara itu, kewajiban vaksinasi tidak berlaku bagi semua pelaku perjalanan jarak jauh.

Baca juga: Tarif Sewa Kamar di Villa Khayangan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 di Puncak Bogor

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

Baca juga: Sambut Natal 2021, Dusun Semilir Hadirkan Wisata Bersalju Dusun Wonderland

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Jawa-Bali Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022