Dalam melaksanakan SE ini, para kepala daerah, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, dan ketua asosiasi bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama dalam menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serempak dalam rangka pencegahan gelombang ketiga Covid-19.
Dalam SE ini, pemerintah juga meminta seluruh tempat usaha atau destinasi wisata tetap menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PenduliLindungi.
"Semua tempat usaha atau destinasi wisata diminta konsisten melaksanakan protokol kesehatan yang berabsih kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tulis SE itu.
Baca juga: Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Selama Periode Liburan Natal dan Tahun Baru
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berlaku Besok, Ini Aturan Nonton Bioskop saat Nataru: Buka Sampai Pukul 21.00, Kapasitas 50 Persen