3. LPMP DKI Jakarta
Terkait dengan biaya karantina pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah.
Pemerintah akan menetapkan rencana penambahan durasi karantina jika terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan dan terjadi secara terus-menerus.
Baca juga: Thailand Laporkan Kasus Omicron Lokal, Aturan Bebas Karantina untuk Turis Asing Dibatalkan
Baca juga: Kasus Omicron Bertambah, Simak Aturan Karantina Bagi WNI dan WNA yang Masuk Indonesia
2. Karantina Berbayar
Untuk WNI atau WNA yang termasuk dalam kategori wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas COVID-19.
Dan fasilitas karantina hotel ini sudah seharusnya dipesan sebelum kedatangan ke Indonesia.
Harga ini sudah termasuk 21 persen pajak dan service dan jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan.
Dari harga tersebut, pelayanan yang didapatkan yakni makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan, dan tes PCR 2 kali.
Harga Hotel Karantina
Tarif hotel karantina 9 malam 10 hari:
- Bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000;
- Bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000;
- Bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000;
- Bintang 5: Rp12.425.000-Rp16.000.000;
- Luxury: Rp17.000.000-Rp21.000.000;