TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang hendak pulang ke Indonesia sebaiknya mengetahui aturan karantina yang berlaku.
Karantina menjadi satu syarat wajib bagi WNI yang ingin memasuki Indonesia.
Ada dua jenis karantina yang diberlakukan di Indonesia.
Kedua jenis karantina ini diberlakukan sesuai dengan jenis WNI yang masuk Indonesia.
Baca juga: Imbas Varian Covid-19 Omicron, Thailand Akan Berlakukan Kembali Aturan Karantina
Baca juga: Viral Oknum TNI Tulis Nomor Telepon pada Paspor Mahasiswi yang Karantina di Wisma Atlet
1. Karantina Gratis
Baiaya karantina akan ditanggung oleh pemerintah.
Mereka yang mengikuti karantina akan ditempatkan di Wisma Atlet dan Rusun.
Ada 3 kelompok WNI yang mendapatkan karantina gratis.
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
2. Pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri
3. ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri
Baca juga: WNI Curhat Pengalaman Karantina Setiba di Tanah Air, Antre Lama hingga Menginap di Parkiran Wisma
"Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya selama durasi karantina yang diwajibkan," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers virtual, Selasa (21/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Mengutip Covid19.go.id, saat ini direncanakan terdapat 3 fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta, yakni:
1. Rusun Lenggilingan di Pulogebang
2. Rusun Daan Mogot