1. Di atas 12 Tahun
Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
2. Di bawah 12 Tahun
Didampingi orang tua
Keberangkatan: Sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2021
Untuk aturan perjalanan naik KA sebelum dan setelah tanggal di atas di atur dalam SE Kemenhub No 97 Tahun 2021.
- KA Jarak Jauh
1. Usia di atas 17 Tahun
a. Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Menunjukan hasil negatif RT-Antigen 1x24 jam.
2. Usia 12-17 Tahun
a. Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Menunjukan hasil negatif RT-Antigen 1x24 jam.
3. Usia di bawah 12 Tahun
a. Menunjukan hasil negatif RT-Antigen 1x24 jam.
b. Didampingi orang tua.
- KA Lokal
1. Di atas 12 Tahun
Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
2. Di bawah 12 Tahun
Didampingi orang tua.
Baca juga: Promo Akhir Tahun, Beli Tiket Masuk Dufan Diskon 25 Persen via Blibli
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Padang, Terbang Langsung Mulai Rp 500 Ribuan saat Libur Tahun Baru 2022
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar jadwal perjalanan KA Jarak Jauh, di sini.