Keberangkatan: 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Sesuai dengan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 berikut aturan naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal:
- KA Jarak Jauh
1. Usia di atas 17 Tahun
a. Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
b. Menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau RT-Antigen 1x24 jam.
2. Usia 12-17 Tahun
a. Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau RT-Antigen 1x24 jam.
3. Di bawah 12 Tahun
a. Menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
b. Didampingi orang tua
- KA Lokal