TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah sejumlah Kereta Api (KA) Jarak Jauh selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Penambahan KA Jarak Jauh ini diharapkan mampu mengakomodir penumpang yang melakukan perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Tentunya, selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022, penumpang KA harus mematuhi sejumlah aturan dan syarat perjalanan yang berlaku.
Termasuk wajib vaksin dosis lengkap untuk perjalanan KA Jarak Jauh.
Daftar KA Jarak Jauh Tambahan
Dilansir dari akun Instagram resmi @kai121_, Rabu (22/12/2021), berikut sejumlah KA jarak jauh tambahan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022:
1. KA Solo Balapan-Gambir: pukul 22.10 WIB
2. KA Gambir-Solo Balapan: pukul 09.50 WIB (tanggal 17-31 Desember 2021)
3. KA Solo Balapan-Gambir: pukul 09.55 WIB (tanggal 17-31 Desember 2021)
4. KA Gambir-Solo Balapan: pukul 22.50 WIB (tanggal 17-31 Desember 2021)
5. KA Sembrani (tanggal 17-31 Desember 2021)
a. Rute Gambir-Surabaya Pasar Turi: pukul 20.50 WIB
b. Rute Surabaya Pasar Turi-Gambir: pukul 20.00 WIB
6. KA Taksaka (tanggal 23-31 Desember 2021)
a. Rute Yogyakarta-Gambir: pukul 21.35 WIB
b. Rute Gambir-Yogyakarta: pukul 10.40 WIB
c. Rute Yogyakarta-Gambir: pukul 12.00 WIB
d. Rute Gambir-Yogyakarta: pukul 23.45 WIB
7. KA Gayabaru Malam Selatan
a. Rute Surabaya Gubeng-Pasar Senen: pukul 12.00 WIB (tanggal 19, 23-31 Desember 2021)
b. Rute Pasar Senen-Surabaya Gubeng: pukul 11.00 WIB (tanggal 17, 20, 23-31 Desember 2021)
Baca juga: Paket Liburan Tahun Baru 2022, Jalan-jalan ke Amerika Serikat Mulai Rp 37 Jutaan
Baca juga: Berlaku Mulai 19 Desember 2021, Simak Syarat Terbaru Masuk Yunani di Masa Pandemi
8. KA Kutojaya Utara
a. Rute Kutoarjo-Jakarta Kota: pukul 17.10 WIB (tanggal 17, 19, 23-31 Desember 2021)
b. Rute Jakarta Kota-Kutoarjo: pukul 04.30 WIB (tanggal 18, 20, 23-31 Desember 2021)
Aturan Lengkap Naik KA Selama Libur Nataru 2022
Selama libur Nataru 2022, mulai periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan KA dengan rincian 3.190 perjalanan KA Jarak Jauh dan 4.056 perjalanan KA Lokal.
Setiap harinya, rata-rata KAI akan mengoperasikan 381 perjalanan KA dengan rincian 168 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 213 perjalanan KA Lokal.
Untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KAI menyediakan rata-rata 72 ribu tiket KA Jarak Jauh per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian.
Tiket Kereta Api pada masa Nataru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh kanal resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Dilansir dari laman resmi KAI, berikut aturan lengkap naik KA selama libur Nataru 2022:
Keberangkatan: 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Sesuai dengan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 berikut aturan naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal:
- KA Jarak Jauh
1. Usia di atas 17 Tahun
a. Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
b. Menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau RT-Antigen 1x24 jam.
2. Usia 12-17 Tahun
a. Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau RT-Antigen 1x24 jam.
3. Di bawah 12 Tahun
a. Menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
b. Didampingi orang tua
- KA Lokal
1. Di atas 12 Tahun
Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
2. Di bawah 12 Tahun
Didampingi orang tua
Keberangkatan: Sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2021
Untuk aturan perjalanan naik KA sebelum dan setelah tanggal di atas di atur dalam SE Kemenhub No 97 Tahun 2021.
- KA Jarak Jauh
1. Usia di atas 17 Tahun
a. Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Menunjukan hasil negatif RT-Antigen 1x24 jam.
2. Usia 12-17 Tahun
a. Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Menunjukan hasil negatif RT-Antigen 1x24 jam.
3. Usia di bawah 12 Tahun
a. Menunjukan hasil negatif RT-Antigen 1x24 jam.
b. Didampingi orang tua.
- KA Lokal
1. Di atas 12 Tahun
Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
2. Di bawah 12 Tahun
Didampingi orang tua.
Baca juga: Promo Akhir Tahun, Beli Tiket Masuk Dufan Diskon 25 Persen via Blibli
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Padang, Terbang Langsung Mulai Rp 500 Ribuan saat Libur Tahun Baru 2022
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar jadwal perjalanan KA Jarak Jauh, di sini.