Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat WNI dan WNA yang Mau Masuk ke Indonesia, Protokol Terbaru hingga Masa Karantina

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara

Namun WNI dari 11 negara masih boleh masuk RI dengan syarat karantina 14 hari.

Selain itu, penumpang harus memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi.

Setelah penumpang tiba di bandara tujuan yang ada di Indonesia, maka akan dilakukan kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal.

Bila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka akan dilakukan karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit.

Namun, bila hasil tes menunjukkan negatif Covid-19 maka akan dilakukan karantina menyesuaikan riwayat perjalanan.

Setelahnya, para penumpang akan kembali dilakukan tes PCR, satu hari sebelum masa karantina berakhir yakni pada hari ke-9 masa karantina atau hari ke-13 masa karantina.

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Baca juga: Jemaah Indonesia Boleh Ibadah Umrah Meski Tercatat Kasus Covid-19 Omicron Pertama di Arab Saudi

Baca juga: Cegah Covid-19 Varian Omicron, Syarat Masuk Indonesia Bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri Diperketat