TRIBUNTRAVEL.COM - Syarat masuk Indonesia bagi WNI dan WNA dari luar negeri semakin diperketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru Omicron.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menyatakan langkah ini harus dilakukan untuk mencegah terjadinya third wave baik dari turis internasional maupun domestik.
Kemenhub juga telah melakukan evaluasi di setiap pintu masuk yang sudah dibuka, yakni di bandara Soekarno-Hatta dan bandara internasional di Indonesia lainnya.
Berikut ini syarat masuk Indonesia bagi WNI dan WNA dari luar negeri sesuai dalam SE tersebut:
Syarat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Bagi WNI dan WNA
Otoritas memperpanjang masa karantina dalam rentang waktu 10 sampai 14 hari.
Karantina 14 hari berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari 11 negara yang warganya sudah dilarang masuk karena terkonfirmasi adanya penyebaran Omicron.
Sementara itu, karantina 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan selain dari 11 negara yang dilarang masuk RI.
Sebagai catatan, biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas.
Sedangkan, bagi WNA biaya ditanggung mandiri.
Aturan ini sudah berlaku sejak 3 Desember 2021.
Daftar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia
Negara-negara itu sudah terkonfirmasi memiliki kasus Covid-19 jenis Omicron adalah Afrika Selatan, Angola, Botswana, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.