c) Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan
d) Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
– Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC Internasional Indonesia
4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam
5. Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam
6. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam poin 4 dan 5, dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luarnegeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 (hyperlink ke peraturan terkait) tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah; dan
b) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
7. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf poin (6.b) wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability) (CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol Kesehatan Covid-19
8. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7 x 24 jam
Lalu, siapa saja yang bisa memasuki Indonesia?
Dihimpun TribunTravel dari situs Ditjen Imigrasi, semua turis (kecuali 11 negara tertentu) bisa memasuki Indonesia.
- Warga Negara Indonesia
- Orang Asing pemegang Visa yang sah dan masih berlaku
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali yang sah dan masih berlaku
- Awak alat angkut
- Orang Asing dengan tujuan kesehatan atau kemanusiaan
Baca juga: Harga Tiket Masuk Rumah Atsiri Indonesia, Wisata Hits di Karanganyar dengan Spot Foto Instagramable
Baca juga: WNI dari Negara Terdeteksi Omicron Ingin Pulang ke Indonesia, Simak Syarat Terbarunya
Daftar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia
Negara-negara itu sudah terkonfirmasi memiliki kasus Covid-19 jenis Omicron adalah Afrika Selatan, Angola, Botswana, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.