Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Perjalanan Internasional, 11 Negara Dilarang Masuk dan Durasi Karantina Ditambah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah negara di dunia kembali memperketat aturan perjalanan internasional setelah terdeteksinya virus corona varian baru Omicron.

Satgas Penanganan Covid-19 pun telah membuat aturan terbaru bagi kedatangan turis asing.

Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Dikeluarkannya SE tersebut dalam rangka mengantisipasi masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron ke wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.

Pemerintah saat ini memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia.

Pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke 11 negara  saat ini telah ditangguhkan.

Daftar negara tersebut di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir, tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas, wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Selain karantina, pelaku perjalanan internasional wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Di antaranya sertifikat vaksin, surat hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya.

Halaman
1234