Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Masuk Korea Selatan, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di kawasan Incheon, Korea Selatan, Jumat (5/9/2014) siang.

Selain itu, pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan operasi penerbangan langsung ke dan dari Ethiopia selama dua minggu.

Ini merupakan satu-satunya penerbangan langsung negara itu di kawasan Afrika.

Pemerintah akan mengalokasikan penerbangan darurat untuk membantu warga negara Korea yang tinggal di negara itu kembali ke Korea Selatan dengan selamat.

Pemerintah mengatakan sedang berusaha untuk memperkenalkan pengobatan oral Covid-19 pada akhir tahun karena situasi infeksi semakin buruk dengan jumlah infeksi harian melebihi 5.000 untuk pertama kalinya pada hari Rabu dan ketakutan Omicron menyebar.

Sohn Young-rae, juru bicara Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, mengatakan pada hari Kamis bahwa pemerintah sedang dalam pembicaraan dengan perusahaan farmasi untuk membawa pil antivirus oral dalam tahun ini.

Otoritas kesehatan mengatakan awal November bahwa mereka berencana untuk mengamankan obat-obatan oral untuk 404.000 orang dan memperkenalkan pengobatan mulai Februari tahun depan secara bertahap.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Syarat Terbaru Masuk Indonesia Bagi WNI & WNA dari Luar Negeri, Karantina Diperpanjang 10 Hari

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Internasional, 11 Negara Dilarang Masuk dan Durasi Karantina Ditambah