Kiranya dapat berkoordinasi dengan sekolah masing-masing untuk pelaksanaannya.
3. Imbauan untuk melakukan suntikan vaksinasi booster sesuai ketentuan pemerintah setempat bagi WNI yang telah menerima vaksinasi penuh setidaknya empat bulan sebelumnya.
4. Adanya pengawasan ketat dari Kepolisian setempat dan ketentuan denda bagi yang melanggar ketentuan lockdown dimaksud, mohon dicek ketentuan wilayah masing-masing.
5. Imbauan work from home (WFH) bagi semua instansi kecuali bagi tugas-tugas yang tidak dapat ditinggalkan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
6. Adanya keharusan menggunaan masker FFP2 di ruang tertutup termasuk ruang kantor jika harus
masuk kerja.
WNI yang tinggal dan berpergian di wilayah Austria diimbau untuk mematuhi kebijakan Pemerintah Austria tersebut.
Agar diperhatikan adanya sanksi administratif/denda yang diberlakukan bagi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.
Dalam keadaan darurat, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau WNI dapat melakukan lapor diri dan menghubungi nomor hotline KBRI/PTRI Wina di nomor (+ 43) 676 340 946.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Daftar 72 Hotel Karantina di Jakarta Bagi WNI dan WNA Lengkap dengan Waktu Karantina
Baca juga: Syarat Terbaru Masuk Indonesia Bagi WNI yang Bepergian dari Luar Negeri per Oktober 2021