Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Masuk Indonesia Bagi WNI yang Bepergian dari Luar Negeri per Oktober 2021

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia memberlakukan syarat terbaru bagi warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang kembali ke Indonesia.

Syarat terbaru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu berlaku mulai 14 Oktober 2021.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, WNI wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Maskapai Jepang Jual Tiket Pesawat All You Can Fly, Terbang ke Manapun Sebulan Mulai Rp 2 Jutaan

"Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Novie kepada Tribunnews, Sabtu (16/10/2021).

"Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus Covid-19," lanjutnya.

Suasana di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ia mengatakan bahwa syarat terbaru tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kasus impor varian baru seperti Mu dan Lambda yang sudah muncul di sejumlah negara.

Adapun syarat terbaru bagi WNI dari luar negeri yang kembali ke Indonesia sebagai berikut:

- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap yang ditunjukkan melalui sertifikat vaksin (fisik atau digital)

- Setibanya di Indonesia, WNI wajib melakukan tes PCR di bandara

- WNI Wajib menjalani karantina selama 5x24 jam

- Melakukan tes PCR ulang pada hari ke-4 karantina

Baca juga: 5 Kode Rahasia Selama di Penerbangan, Termasuk Isyarat Ada Penumpang Tampan

Baca juga: Libur Natal ke Bali, Ini 5 Tiket Pesawat Murah dari Makassar Tarif Mulai Rp 500 Ribuan

Pelaksanaan tes PCR akan dilakukan di aula kedatangan (arrival hall) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Melansir Tribunnews, sejumlah fasilitas dan ruang telah disediakan Bandara Soekarno-Hatta untuk mendukung stakeholder dan penumpang pesawat dalam menjalani RT-PCR.

Warga melakukan tes swab PCR di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021). (Tribunnews/Herudin)

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menuturkan, pihaknya juga melakukan pengaturan operasional penerbangan agar tidak terjadi penumpukan penumpang di titik pelaksanaan tes.

Halaman
12