Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Austria Terapkan Lockdown Total Akibat Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Imbauan Buat WNI

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kota di Austria

TRIBUNTRAVEL.COM - Austria kembali menerapkan lockdown total sejak Senin (22/11/2021).

Kebijakan tersebut dilakukan akibat kasus Covid-19 di Austria kembali meningkat.

Kebijakan lockdown ini telah disepakati oleh Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian Austria pada dini hari tanggal 19 November 2021.

Keputusan itu kemudian diumumkan melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Kanselir Austria didampingi Menteri Kesehatan, Walikota Wina, dan Gubernur Negara Bagian Tirol.

Selama lockdown total ini, seluruh masyarakat diminta untuk bekerja dari rumah alias work from home.

Baca juga: Belanda Kembali Melakukan Lockdown Sebagian Akibat Lonjakan Kasus Covid-19

Masyarakat Austria juga tidak diperkenankan keluar rumah, kecuali untuk keperluan mendesak.

Suasana di Vienna, Austria (Leyre/Unsplash)

Kemudian untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Austria, diimbau untuk terus menaati protokol kesehatan dan menghindari kerumunan termasuk demo.

Disampaikan melalui Safe Travel Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), terjadi demo besar yang menentang kebijakan Corona Pemerintah Austria yang diselenggarakan di Kota Wina.

Pada tanggal 19 November 2021 pukul 10.15 waktu setempat, Kanselir Austria didampingi Menteri Kesehatan, Walikota Wina dan Gubernur Tirol, dalam konferensi pers mengumumkan hasil pembahasan Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian Austria, dan disepakati 7 poin penting yang didukung oleh tiga partai politik Austria (OVPI SF0, dan Partai Hijau).

Adapun 7 poin tersebut meliputi keputusan lockdown total, penutupan hampir seluruh sekolah, meningkatkan vaksinasi Covid-19 secara nasional, pengawasan ketat dari kepolisian, pemberlakuan work from home (WFH), kewajiban memakai masker FFP2, hingga kewajiban vaksinasi.

Sehubungan dengan diumumkannya kebijakan lockdown total mulai 22 November sampai 12 Desember 2021, KBRI/PTRI Wina mengimbau WNI yang menetap di Austria agar dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Federal maupun ketentuan lainnya oleh pemerintah setempat.

Baca juga: Tingkat Vaksinasi Rendah, Austria Terapkan Penguncian Nasional Jelang Libur Natal

Baca juga: Selandia Baru Akan Mengakhiri Lockdown Covid-19 pada Awal Desember 2021

Tonton juga:

Beberapa peraturan Pemerintah Austria yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain sebagai berikut:

1. Membatasi keluar dari kediaman kecuali dalam kondisi yang sangat penting, seperti memenuhi kebutuhan dasar hidup, ke pekerjaan yang tidak dapat ditunda (essential), mengikuti proses hukum yang tidak dapat ditunda, kebutuhan olah raga untuk kesehatan fisik dan mental pribadi, atau menjalani hak politik sesuai undang-undang setempat.

2. Sekolah anak-anak masih dibuka, tapi tidak wajib dihadiri dan akan diberikan opsi pelajaran secara daring.

Kiranya dapat berkoordinasi dengan sekolah masing-masing untuk pelaksanaannya.

3. Imbauan untuk melakukan suntikan vaksinasi booster sesuai ketentuan pemerintah setempat bagi WNI yang telah menerima vaksinasi penuh setidaknya empat bulan sebelumnya.

4. Adanya pengawasan ketat dari Kepolisian setempat dan ketentuan denda bagi yang melanggar ketentuan lockdown dimaksud, mohon dicek ketentuan wilayah masing-masing.

5. Imbauan work from home (WFH) bagi semua instansi kecuali bagi tugas-tugas yang tidak dapat ditinggalkan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.

6. Adanya keharusan menggunaan masker FFP2 di ruang tertutup termasuk ruang kantor jika harus
masuk kerja.

WNI yang tinggal dan berpergian di wilayah Austria diimbau untuk mematuhi kebijakan Pemerintah Austria tersebut.

Agar diperhatikan adanya sanksi administratif/denda yang diberlakukan bagi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

Dalam keadaan darurat, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau WNI dapat melakukan lapor diri dan menghubungi nomor hotline KBRI/PTRI Wina di nomor (+ 43) 676 340 946.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Daftar 72 Hotel Karantina di Jakarta Bagi WNI dan WNA Lengkap dengan Waktu Karantina

Baca juga: Syarat Terbaru Masuk Indonesia Bagi WNI yang Bepergian dari Luar Negeri per Oktober 2021