TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang hendak pulang ke Indonesia setelah bepergian dari luar negeri wajib menjalani karantina.
Aturan karantina sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di mana masa karantina ditentukan berdasarkan dosis vaksinasi Covid-19.
Aturan ini sudah berlaku mulai 2 November 2021.
Baca juga: Penerbangan AirAsia Group Akan Kembali Normal Jika Perbatasan Dibuka Tanpa Karantina
Baca juga: Aturan Terbaru Wisatawan Mancanegara yang Masuk ke Indonesia, Masa Karantina Cuma 3 Hari
Ada dua jenis waktu karantina bagi WNA dan WNI yang hendak memasuki Indonesia.
Bagi WNA dan WNI yang baru melakukan satu dosis vaksinasi diharuskan melakukan karantina selama 5x24 jam.
Sementara itu bagi WNA dan WNI yang telah mendapat vaksinasi dosis lengkap bisa menjalani karantina selama 3x24 jam.
Lokasi karantina juga sudah dipilih pemerintah.
Sejumlah hotel di Jakarta telah ditunjuk pemerintah sebagai tempat karantina.
Berikut TribunTravel melansir dari kompas.com, daftar hotel karantina di Jakarta bagi WNI dan WNA.
1.Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
2. Grand Sahid Jaya Jakarta
3. Grand Mercure Jakarta Kemayoran
4. Ayana Mid Plaza
5. Aryaduta Hotel Jakarta