Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

12 Orang Ditangkap Polisi setelah Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Seharga Rp 6,4 Juta

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 di Uni Eropa

Ia meminta hingga 350 Euro atau Rp 5,7 juta untuk setiap sertifikat palsu yang ditawarkan melalui situs web gelap, dilaporkan The Irish Times.

Penjualnya mengiklankan sertifikat vaksin palsu yang diakui sebagai sertifikat vaksin Irlandia di pasar web gelap.

Dalam situs web tersebut tersedia juga hasil tes PCR negatif palsu dan dokumen palsu yang menyatakan pemegangnya baru saja pulih dari Covid-19.

Baca juga: 44 Negara Masuk Daftar Hijau Filipina, Termasuk Wisatawan Indonesia Bisa Liburan Tanpa Karantina

Layaknya sertifikat asli, sertifikat vaksinasi palsu tersebut berisi kode QR yang menunjukkan nama pemegang saat dipindai.

Selain itu, tersedia juga sertifikat vaksin palsu dalam bentuk cetak.

Ironisnya sertifikat vaksin palsu versi cetak tidak dapat dibedakan dari bentuk asli dokumen.

(TribunTravel.com/Sinta A.)

Baca juga: Lebih dari 100 Negara Izinkan Kunjungan Orang yang Terima Vaksin Pfizer, Berikut Daftarnya

Baca juga: Indonesia dan 18 Negara Masuk Dalam Daftar Negara yang Aman untuk Kunjungi Uni Eropa