Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

12 Orang Ditangkap Polisi setelah Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Seharga Rp 6,4 Juta

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 di Uni Eropa

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah di seluruh negara Eropa memberlakukan larangan masuk dan tindakan pencegahan lainnya karena penyebaran virus corona yang begitu cepat.

Dalam upaya pencegahan, otoritas di negara-negara Uni Eropa mengizinkan wisatawan yang telah divaksinasi penuh dan memegang dokumen vaksinasi yang valid.

Dengan begitu, wisatawan dapat bepergian ke negara lain tanpa wajib menjalani persyaratan masuk dan aturan masuk tambahan.

Namun, banyak negara Eropa telah melaporkan sertifikat Covid-19 palsu dijual kepada orang-orang yang tidak memegang dokumen tersebut.

Baca juga: Wisatawan dengan Vaksin Sinovac Bisa Liburan ke Inggris, Total Ada 8 Vaksin yang Diakui

Belum lama ini, kepolisian Jerman menangkap orang-orang yang menjual sertifikat Covid-19 palsu.

Dilansir TribunTravel dari schengenvisainfo.com, 12 orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan sertifikat vaksin Covid-19 palsu telah ditahan di Jerman.

Ilustrasi vaksin AstraZeneca Covid-19 (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Dokumen palsu tersebut diyakini telah dijual dengan harga lebih dari 400 Euro atau Rp 6,4 juta per lembar, dilaporkan Deutsche Welle.

Lebih dari 200 polisi ditugaskan di 23 lokasi di seluruh Jerman.

Terutama negara bagian Jerman tengah dan dua kota di negara bagian tetangga Baden-Württemberg.

Sertifikat vaksin yang berlaku di Eropa berisi kode QR yang digunakan untuk mengakses bar, restoran, dan fasilitas hiburan lainnya.

Dalam hal ini, Matthias Marx dari kelompok peretas Chaos Computer Club (CCC) mengatakan kepada Deutsche Welle bahwa permintaan akan sertifikat tersebut kemungkinan akan meningkat.

"Semakin ketat aturan untuk yang tidak divaksinasi, semakin besar insentif untuk mendapatkan yang palsu. Dan kemudian seseorang akan menawarkannya," ujar Marx.

Baca juga: Mulai 29 November, Turis Indonesia yang Telah Divaksinasi Bisa Liburan ke Singapura Tanpa Karantina

Badan Kerjasama Penegakan Hukum Uni Eropa (Europol) memperingatkan otoritas negara-negara Eropa tentang penjualan sertifikat Covid-19 palsu setelah beberapa kasus terdeteksi di negara-negara Eropa.

Sebelumnya, seorang warga negara Irlandia menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu untuk orang yang belum menyelesaikan proses vaksinasi mereka.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (pexels.com)

Orang yang menjual sertifikat palsu ini diyakini sebagai pengedar narkoba.

Halaman
12