Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, dari Batasan Usia hingga Dokumen yang Harus Dibawa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai Lion Ai

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian naik Lion Air?

Jika ya, ada beberapa aturan yang wajib kamu ketahui sebelum naik Lion Air.

Beberapa aturan ini berlaku selama masa perpanjangan PPKM.

Dilansir lionairtsaging, berikut beberapa persyaratan terbaru yang diterapkan Lion Air, yakni:

Baca juga: Terbaru, Aturan PPKM di Pusat Perbelanjaan Wilayah Luar Jawa dan Bali

Awak kabin Lion Air Group. (Dok. Lion Air Group)

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Darat dan Udara Selama Masa PPKM: Wajib Tes Screening Covid-19

1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

- Hanya boleh bagi penumpang berusia di atas 12 tahun, yang bisa melakukan penerbangan,

- Sedangkan, bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun, dibatasi sementara, atau lebih baik tidak bepergian terlebih dahulu.

3. RT-PCR untuk Perjalanan Jawa-Bali

- Penumpang diharapkan mengetahui dan memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

- Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

- Hasil RT-PCR dan akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Daftar Aturan Makan dan Minum di Wilayah PPKM Level 2 dan 3 Luar Jawa-Bali

Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air Group (Instagram/ @lionairgroup)

Baca juga: Yogyakarta PPKM Level 2, Tempat Wisata Mulai Dibuka dan Anak-anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk

4. Vaksin

- Penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama serta menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin,

Halaman
123