- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
- Bagi penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
7. Hal yang perlu Diikuti dan Diperhatikan
Jika di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air di Masa Pandemi Covid-19
Baca tanpa iklan